Penandatanganan Perjanjian Kerja Subbagian Umum BPS Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak

Untuk Mendapatkan data BPS silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Landak, Jl.Gusti Affandi Rani No.26 Jalur 2 Ngabang, Setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB

Publikasi Kabupaten Landak Dalam Angka 2024 telah rilis dan dapat di akses pada menu Publikasi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Subbagian Umum BPS Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022

Penandatanganan Perjanjian Kerja Subbagian Umum BPS Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022

31 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Subbagian Umum Tahun Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2022. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Apel Pagi Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Landak yang rutin dilaksanakan pada setiap senin pagi. Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Kepala BPS Kabupaten Landak, Guntur Prahara, SST. M.Si. dan Kepala Sub Bagian Umum BPS Kabupaten Landak Leonard Reky Jekson LB, SH serta disaksikan oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten Landak.

Perjanjian Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 merupakan penyelarasan dari indikator terdahulu ke indikator Rencana Strategis BPS Kabupaten Landak Tahun 2020-2024 yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024. Penetapan Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 ini merupakan penyesuaian ikhtisar rencana kinerja yang akan dicapai pada tahun 2022.

Penandatangan Perjanjian Kinerja BPS Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 merupakan sebuah kegiatan nyata perjanjian dari pihak pertama, Leonard Reky Jekson LB, SH dan pihak kedua, Guntur Prahara SST, M.Si untuk mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Dalam Perjanjian Kinerja, pihak pertama berkomitmen mewujudkan target kinerja selama setahun sesuai dengan lampiran perjanjian. Sedangkan, pihak kedua akan memberikan supervisi serta melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten LandakJl. Gusti Affandirani No. 26 Jalur 2

Ngabang 79357

Telp..: (0563) 21966Homepage: http://landakkab.bps.go.id  E-mail: bps6103@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik