Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Penandatanganan
Perjanjian Kinerja Subbagian Umum Tahun Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan
pada tanggal 31 Januari 2022. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan
kegiatan Apel Pagi Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Landak yang rutin dilaksanakan
pada setiap senin pagi. Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Kepala BPS
Kabupaten Landak, Guntur Prahara, SST. M.Si. dan Kepala Sub Bagian Umum BPS
Kabupaten Landak Leonard Reky Jekson LB, SH serta disaksikan oleh seluruh
pegawai BPS Kabupaten Landak.
Perjanjian Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 merupakan penyelarasan dari indikator terdahulu ke
indikator Rencana Strategis BPS Kabupaten Landak Tahun 2020-2024 yang mengacu
pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024. Penetapan Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak
Tahun Anggaran 2022 ini merupakan penyesuaian ikhtisar rencana kinerja yang
akan dicapai pada tahun 2022.
Penandatangan
Perjanjian Kinerja BPS Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 merupakan sebuah kegiatan
nyata perjanjian dari pihak pertama, Leonard Reky Jekson LB, SH dan pihak kedua,
Guntur Prahara SST, M.Si untuk mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif,
transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Dalam Perjanjian
Kinerja, pihak pertama berkomitmen mewujudkan target kinerja selama setahun
sesuai dengan lampiran perjanjian. Sedangkan, pihak kedua akan memberikan
supervisi serta melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian
kinerja dari perjanjian ini.